Mengapa Mahkamah Konstitusi Membatalkan UU BHP? Pertempuran Hak vs Logika Pasar
Seri 9/10
Oleh: Yudhi Munadi
Pada Seri 8, kita telah melihat bagaimana pemerintah berupaya melegalkan otonomi dan kemandirian pengelolaan pendidikan melalui UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Namun, belum genap dua tahun undang-undang tersebut diberlakukan, sebuah gempa hukum terjadi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Pada tanggal 31 Maret 2010, MK membacakan putusan perkara No. 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 yang menyatakan seluruh isi UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pembatalan ini bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan puncak dari perdebatan ideologis yang sengit. Mengapa MK mengambil keputusan yang begitu radikal?
Salah satu argumen utama dalam gugatan judicial review yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat—mulai dari dosen, mahasiswa, hingga tokoh pendidikan seperti H.A.R. Tilaar—adalah kekhawatiran akan komodifikasi pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK melihat bahwa sistem BHP berpotensi menjauhkan negara dari tanggung jawab konstitusionalnya dalam "mencerdaskan kehidupan bangsa". UU BHP dianggap melegalkan praktik membebani peserta didik dengan biaya pendidikan yang mahal, yang dalam istilah kritikus disebut sebagai "kastanisasi" pendidikan—sebuah kondisi di mana akses pendidikan bermutu hanya dimiliki oleh mereka yang mampu secara finansial.undang tersendiri.
2. Penolakan terhadap Penyeragaman yang Kaku
MK menilai bahwa UU BHP memaksa terjadinya penyeragaman bentuk badan hukum pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga tinggi, baik yang didirikan pemerintah maupun masyarakat.
Pakar pendidikan H.A.R. Tilaar mengkritik keras upaya penyeragaman ini. Beliau berpendapat bahwa setiap lembaga pendidikan memiliki kekhasan sejarah dan nilai masing-masing yang tidak bisa dipaksa masuk ke dalam cetakan badan hukum tunggal. MK sepakat bahwa pemaksaan bentuk badan hukum ini menciptakan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip otonomi serta kekhasan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3. Kritik terhadap "McDonaldisasi" Pendidikan
Di ruang sidang, wacana mengenai "McDonaldisasi" Pendidikan Tinggi menguat. Istilah ini merujuk pada fenomena di mana universitas bertindak layaknya korporasi yang mengejar efisiensi, standarisasi, dan perhitungan untung-rugi.
UU BHP dianggap memposisikan peserta didik sebagai "objek" atau "konsumen jasa" pendidikan, bukan sebagai subjek manusia yang harus dikembangkan potensinya secara utuh. MK mencium adanya aroma penetrasi neoliberalisme yang kuat dalam UU BHP, yang jika dibiarkan, akan mereduksi pendidikan dari "barang publik" (public good) menjadi sekadar komoditas perdagangan
Argumentasi MK menegaskan bahwa meskipun otonomi kampus diperlukan untuk peningkatan mutu, otonomi tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk melepaskan tanggung jawab pembiayaan. Prinsip nirlaba dalam UU BHP dianggap semu jika pada kenyataannya kampus didorong untuk mencari dana melalui unit-unit bisnis dan mengeksploitasi sumber pendanaan dari orang tua murid guna menutupi kebutuhan operasional.
Putusan MK tahun 2010 merupakan kemenangan besar bagi mereka yang meyakini bahwa pendidikan adalah alat pembebasan, bukan alat akumulasi kapital. Pembatalan UU BHP memberikan napas lega bagi yayasan-yayasan pendidikan swasta dan masyarakat yang khawatir akan hilangnya akses pendidikan akibat komersialisasi.
Namun, apakah setelah pembatalan ini arus liberalisasi pendidikan di Indonesia benar-benar berhenti? Ataukah ia hanya sedang menyusun kekuatan baru untuk muncul kembali dalam wujud yang berbeda?
Simak Seri 10: Apakah Liberalisasi Pendidikan Berhenti Setelah UU BHP Dibatalkan? Kita akan melihat bagaimana agenda otonomi kampus "berinkarnasi" melalui UU Pendidikan Tinggi Tahun 2012.
Referensi
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10.
Tilaar, H. A. R. (2003). Kekuasaan dan Pendidikan: Perspektif Studi Kultural (Suatu Tinjauan). Magelang: Indonesia Tera.
Tilaar, H. A. R. (2006). Standarisasi Pendidikan Nasional: Suatu Tinjauan Kritis. Jakarta: Rineka Cipta.
Widya Mandala Surabaya Catholic University. (2015). Pendidikan: Antara Kebijakan dan Praksis. Surabaya: Repository Widya Mandala.
Yudhi Munadi. (2026). Periodisasi Genealogi Liberalisasi Pendidikan Tinggi Global–Indonesia (Dokumen Kerja).
Yudhi Munadi. (2026). Genealogi PTNBH-PTKNBH di Indonesia (Dokumen Kerja).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar